HEXAMEDIA,- Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Desa Kacida Syariah yang merupakan inisiatif pengembangan ekosistem ekonomi syariah berbasis pedesaan untuk mendukung perekonomian di Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).
Pengenalan program tersebut dilakukan melalui pernyataan komitmen bersama berbagai pemangku kepentingan diantaranya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, KPw Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.
Hadir dalam pernyataan komitmen tersebut adalah Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si.-Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jawa Barat, Muslimin Anwar-Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Aulia Fadly-Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Ir. Rachmat Ari Kusumanto-Wakil Ketua I Baznas Jawa Barat dan Prof. Diana Sari, S.E., M.Mgt., Ph.D.-Kepala Pelaksana KDEKS Provinsi Jawa Barat.
Kepala Pelaksana KDEKS Provinsi Jawa Barat, Prof. Diana Sari, S.E., M.Mgt., Ph.D. mengatakan, KDEKS Jawa Barat sendiri terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.2/Kep.31-Rek/2024 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 Tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Barat sebagai tindaklanjut amanat Pasal 30 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor I Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Menurutnya program Desa Kacida Syariah didesain untuk menjadi barometer pengembangan ekonomi syariah berbasis Kawasan pendesaan di Indonesia.
“Sebagai unit pemerintahan terkecil, Desa harus memiliki keugguluan kompetitif, daya saing, dan kemandirian sehingga mampu memberikan kebermanfaatan yang luas kepada masyarakat,” jelas Diana.
Diungkapkannya, Desa Kacida Syariah adalah refleksi dari kolaborasi model pentahelix yang merupakan inisiatif dan sinergi berbagai aktor dalam membangun desa termasuk diantaranya adalah pemerintah, Masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha dan termasuk industri keuangan Syariah, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) serta Lembaga Wakaf.
“Pemberdayaan wilayah pedesaan menjadi isu yang perlu diperhatikan mengingat perkembangan desa di Indonesia relatif belum merata. Hal tersebut dicerminkan dari desa yang termasuk kategori maju dan mandiri sesuai Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023 hanya memiliki porsi kurang dari 46% dari total desa sebanyak 74.424 desa,” jelasnya.
Lebih lanjut Diana mengatakan, Desa Kacida Syariah akan dikembangkan menyasar 5 dimensi penting, yaitu dimensi ekonomi dan keuangan Syariah, dimensi agama, dimensi sosial, dimensi tata Kelola (governance), dan dimensi infrastruktur.
Menurutnya, program ini merupakan pengembangan dari kisah sukses (success story) Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis yang berhasil mengoptimalkan peran zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dalam berbagai program sosial ekonomi di seluruh desa.
“Saat ini, Kabupaten Ciamis memiliki 265 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat Desa dan berhasil meningkatkan performa penghimpunan ZIS serta berbagai program sosial ekonomi lainnya. Kabupaten ini mendapatkan berbagai penghargaan atas inisiatifnya ini termasuk Juara Umum BAZNAS JABAR AWARD Tahun 2022,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Desa Kacida Syariah akan dikembangkan melalui tiga strategi, yaitu pertama, penguatan kelembagaan dan tata kelola (governance) Keuangan Sosial Syariah khususnya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Syariah di Desa-Desa seluruh Jawa Barat.
“Strategi ini berfokus pada aktifivitas penghimpunan dan pendistribusian Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dengan target penurunan angka kemiskinan ekstrim dan termasuk penurunan stunting menuju zero growth stunting,” katanya.
Kedua, lanjut Diana, Pengintegrasian Keuangan Sosial Syariah (UPZ dan Lembaga Zakat Infaq Shodaqoh, dan Wakaf lainnya) dengan keuangan komersial Syariah (seperti bank Syariah dan Lembaga keuangan non-bank Syariah lainnya) dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat pedesaan berfokus pada aktivitas penghimpunan, pendistribusian kedaruratan, dan pendayagunaan qordhul hasan (pinjaman kebajikan tanpa bunga), dengan target penurunan angka pengangguran terbuka, ketimpangan pendapatan dan laju pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, Perluasan program pemberdayaan (empowerment) termasuk pilar ekonomi, sosial dan agama, dan infrastruktur di Kawasan pedesaan, berfokus pada aktivitas penghimpunan, pendistribusian kedaruratan, pendayagunaan qordhul hasan, serta pengembangan dan peningkatan pendapatan desa melalui halal value chain, dengan target peningkatan indeks pembangunan manusia melalui konsep ekonomi Syariah.
“Tahun 2024 ini diharapkan terdapat dua kabupaten sebagai percontohan atau piloting dari program Desa Kacida Syariah ini sebagai bagian dari Quick Win Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Barat. Kabupaten-kabupaten ini harapannya menjadi obor Pembangunan ekonomi Syariah berbasis pedesaan bukan hanya di Jawa Barat tetapi juga Indonesia,” pungkasnya.